RHD. The Gowa Center (TGC) melaksanakan diskusi Tematik Pendidikan di Rumah Hijau Denassa (RHD) dengan tema Transparansi dan Profesionalisme dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Dalam pelaksanaan kegiatan ini TGC mengundangempat lembaga sebagai narasumber yakni Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Komisi InformasiPublik (KIP) Sulsel, Ombusdman Makassar, dan Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kab. Gowa.
Pada saat pelaksanaan kegiatan seluruh pemateri yang diundang hadir selain Diknas Kab. Gowa. Diskusi yang diikuti beberapa kalangan, seperti dewan pendidikan, kepala sekolah, komite sekolah, guru, orang tua peserta didik, Hipma Gowa, tokoh pemuda, pemerintah desa, dan kelompok marginal di Kab. Gowa. Pelaksanaan kegiatan di pandu Darmawan Denassa, direktur TGC.
Pelaksanaan berlangsung dinamis sepanjang enam jam ini, peserta antusias mengikuti pemaparan pemateri yang membahas peluang dan tantangan pengelolaan BOS sesuai Permendiknas No. 37 Tahun 2010 yang dijelaskan oleh M. Basir, manajemen BOS Provinsi Sulsel. Dari pemaparan beliau diperoleh data bahwa anggaran BOS Kab. Gowa 2011 sebesar 48 M.Tantang terbesar pengelolaan dana BOS ada pada mekanisme penyaluran dan mindset kepala sekolah.
Peserta juga memperoleh penguatan bahwa pengelola BOS berkewajiban mengumumkan penggunaan anggaran kepada publik untuk memenuhi amanah undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena Dana BOS tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Warga bisa meminta dokumen penggunaan anggaran baik laporan keuangan maupun nota dinas yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Jika warga keberatan tidak dilayani atau menemukan ketidakjelasan pada dokumen yang ada, bisa melaporkan pengelola anggaran kebeberapa pihak termasuk Komisi Informasi Publik, juga keperadilan.
Penjelasan tentang kewajiban membuka informasi publik ini dijelaskan oleh Mattewakkang anggota KIP Sulsel bidang Advokasi dan Sosialisasi.
Sedangkan La Ode Arumahi, komisioner Ombusdman Makassar memaparkan bahwa sekolah sebagai bagian dari Pelayanan Publik harus menyusun Standar Pelayanan dan Strandar Operasional Prosedur yang berfungsi sebagai penjelasan tata organisasi dan unsur-unsur pelayanan. Selain itu sekolah dan layanan publik secara luas berkewajiban menyediakan unit pengaduan warga, agar masyarakat dapat menyampikan komplain jika memperoleh pelayanan yang tidak baik. Kewajiban membuat layanan pengaduan diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Pasa sesi taya jawab sebagain besar peserta mengajukan pertanyaan ketikdakhadiran Dinas pendidikan Kabupaten Gowakhususnya manajemen BOS. Berbagai pertanyaan tentang pengelolaan dana BOS di Kab. Gowa yang disampaikan peserta disepakati sebagai rekomendasi pelaksanaan diskusi, seperti Dinas pendidikan Kab Gowa melakukan sosialisasi penggunaan dana BOS pada komite sekolah dan bendahara BOS, pelibatan komite dalam perencanaan penggunaan anggaran, pelaksanaan, dan evaluasi. Difungsikannya bendahara komite sekolah, karena selama ini kepala sekolah memegang peranan yang lebih dominan. Serta pemberian otonomi pada sekolah untuk menentukan pembiayaan pada dana BOS, dengan bercermin pada kasus pembelian buku pencairan dana BOS pada ditermin I tahun 2011 seluruh sekolah dikirimi buku Pendidikan Jasmani sedangkan buku untuk mata pelajaranlain tidak dipenuhi.
“Kami akan mengantarkan rekomendasi ini ke Kepala Dinas Pendidikan Kab. Gowa dengan menembuskannya ke Bupati Gowa sebagai penanggung jawab dana BOS tingkat kabupaten” Darmawan Denassa, Direktur The Gowa Center. (DN)