RHD. Menenun mengajarkan fokus, sabar, teliti, dan kreatif khususnya dalam mengatur corak sehingga puluhan tahun silam menenun menjadi salah satu media budaya yang digunakan dalam membentuk karakter. Membuat alat tenun lazimnya dilakukan laki-laki, sedangkan dalam proses menenun dilakukan perempuan. Sayang, saat ini sudah sangat jarang ditemukan warga yang masih menenun khususnya sarung sutra (Lipa Sabbe). Selain sutranya yang kini sulit ditemukan, proses menenun melalui tahapan yang cukup panjang dan bagi sebagian besar orang proses itu membosankan. Kenyataan itu menjadikan semakin jarangnya warga yang mau menenun, sehingga saat ini sudah mulai langka menemukan warga yang masih bersedia menenun.
Untuk mendorong pelestarian budaya dan tradisi tenun, khususnya sarung sutra (lipa sabbe) Rumah Hijau Denassa (RHD) akan melaksanakan kegiatan menenun bagi masyarakat luas. Kegiatan akan dilaksanakan 25, 27, dan 29 Mei 2014, dimana setiap hari kegiatan terbuka untuk umum. Setiap hari dibagi dalam dua tahap masing-masing: (1) penjelasan filosofi, corak, nama peralatan, dan proses menenun; dan (2) praktik.
Peserta akan didampingi warga yang masih aktif menenun hingga sekarang. Bahan yang digunakan terbuat dari sutra. Setiap calon peserta memilih waktu pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang ada. Peserta dapat mengikuti kegiatan lebih dari satu hari. Setiap hari dikenakan biaya Rp. 30.000,- untuk proses belajar (tidak termasuk makan dan minum).
Peserta dapat membawa makanan dan minuman sendiri dengan ketentuan, tempat minuman bukan dari bahan sekali pakai dan makanan tidak berpotensi menimbulkan sampah anorganik. Atau peserta dapat memesan makanan ekologis pada kedai yang tersedia di RHD.
Untuk mendukung RHD sebagai kawasan konservasi para peserta wajib mematuhi aturan di RHD, (1) membuang sampah pada tempatnya sesuai kategori sampahnya (Hijau untuk sampah organik, Biru untuk sampah kertas; Kuning untuk sampah plastik; dan Merah untuk sampah besi); (2) tidak merokok disembarang tempat; (3) tidak menginjak, mencabut, dan memetik tanaman, bunga, dan buah; (4) tidak mengganggu hewan.
Kegiatan berlangsung di RHD Jl. Borongtala No. 58 A Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi RHD melalui telepon 0411 5797597 dan 0418 2327529. (*)